Benarkah Semua Merk Mie Instan Berbahaya?
Produk mie instan di Indonesia aman dikonsumsi untuk semua merk. Pengecekan dan pengujian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama 5 tahun terakhir terhadap kecap yang ada dalam produk mie instant, tidak ditemukan kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diijinkan.
Demikian
penjelasan mantan Menkes, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH
kepada sejumlah wartawan di Gedung Kementerian Kesehatan tanggal 11
Oktober 2010 terkait penarikan dan razia mie instan produksi Indonesia
yang dilakukan Pemerintah Taiwan.
Menkes
menambahkan Indonesia dalam menetapkan persyaratan dan keamanan mutu dan
gizi produk pangan olahan mengacu pada persyaratan internasional yaitu
Codex Alimentarius Commision (CAC) dan berdasarkan kajian risiko.
Berdasarkan ketentuan CAC batas aman penggunaan nipagin dalam produk
pangan sebesar 1.000mg/kg. Sedangkan kandungan nipagin dalam kecap yang
ada dalam mie instant produksi Indonesia sebesar 250mg/kg.
Selain itu,
penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan No.722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan. Salah
satu bahan tambahan pangan yang diatur adalah nipagin (methyl
p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dalam batas maksimum
penggunaan, ujar Menkes.
Menkes menghimbau
masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena produk pangan yang telah
memperoleh ijin dari Badan POM sudah memenuhi standar persyaratan,
keamanan mutu dan gizi. Untuk mencukupi kebutuhan gizi, masyarakat
sebaiknya tidak hanya mengkonsumsi mie instant untuk memenuhi kebutuhan
gizinya tetapi makan dengan gizi seimbang termasuk makan sayur dan buah.
Sementara itu
Kepala BPOM, Dra. Kustantinah yang mendampingi Menkes menyatakan bahwa
kajian persyaratan penggunaan nipagin di beberapa negara berbeda-beda.
Kanada dan Amerika Serikat menggunakan batas penggunaan maksimum nipagin
dalam pangan yang diijinkan sesuai dengan CAC yaitu 1.000mg/kg.
Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas penggunaan maksimum
nipagin dalam kecap sebesar 250mg/kg dan di Hongkong 550mg/kg.
Di Indonesia,
batas maksimum penggunaan nipagin dalam produk kecap yang diijinkan
adalah 250mg/kg. Sedangkan dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan
unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1.000 mg/kg.
“Penarikan dan
razia mie instant produksi Indonesia di Taiwan terjadi karena ada
perbedaan aturan. Indonesia mengikuti aturan CAC yaitu aturan
internasional mengenai ambang batas penggunaan bahan tambahan makanan,
sementara Taiwan tidak ikut CAC”, ujar Dra. Kustantinah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar